Mochtar Lubis Meluruskan Sejarah (Kompas)

Kompas, Kamis, 20 Oktober 1994

Mochtar Lubis tentang Aduan Sukmawati Soekarnoputri
"Saya Siap untuk Meluruskan Sejarah"

Jakarta, Kompas

"Saya siap ke pengadilan. Sudah terlalu banyak bagian dari sejarah negeri kita yang dipalsukan, dan perlu diluruskan," demikian komentar Mochtar Lubis (72) yang disampaikan kepada Kompas Rabu malam (19/10), ketika diminta tanggapannya mengenai diadukannya dirinya ke polisi oleh Sukmawati Soekarnoputri (43). Rabu siang Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Banurusman mengungkapkan, Sukmawati Soekarnoputri datang menemuinya di Markas Besar Kepolisian untuk mengadukan dan melaporkan Mochtar Lubis yang dinilainya telah menghina keluarga besar Bung Karno (1901-1970) melalui wawancara di sebuah majalah.

Mochtar Lubis, budayawan dan mantan Pemimpin Redaksi Harian Indonesia Raya, menegaskan bahwa ia siap dipanggil polisi untuk menjelaskan kepalsuan sejarah Indonesia.

Majalah Sinar terbitan 3 Oktober 1994 lalu memuat wawancara dengan Mochtar Lubis, berjudul Kalau Saya Militer, Bung Karno Saya Penjarakan. Dalam wawancara itu, Mochtar Lubis antara lain menegaskan tentang keterlibatan Presiden pertama RI (1945-1967) Soekarno dalam G30S/PKI. Mochtar juga menanggapi buku yang ditulis Manai Sophiaan (80).

Datang langsung

Kapolri Banurusman membenarkan bahwa Sukmawati Soekarnoputri telah datang menemuinya langsung di Markas Besar Polri. Kedatangan Sukmawati itu untuk mengadukan Mochtar Lubis, yang dalam wawancara dengan Majalah Sinar, dinilai telah menghina keluarga Bung Karno. Soekmawati adalah anak ke-4 Dr Ir Soekarno dari perkawinannya dengan Ny. Fatmawati (1923-1980). "Sukmawati memang datang menemui saya di Mabes Polri pekan lalu, membawa surat pengaduan," kata Kapolri Jenderal (Pol) Banurusman menjawab wartawan seusai menghadiri acara di Wisma Bhayangkari, Jakarta Selatan, Rabu. Menurut Kapolri, ia sudah menawarkan kepada Sukmawati yang mewakili keluarga Bung Karno untuk mengubah surat pengaduan menjadi laporan resmi. Hal ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan format umum laporan polisi.

Kapolri Banurusman menambahkan, Mochtar Lubis akan dipanggil setelah pembuktian-pembuktiannya dilengkapi, termasuk keterangan saksi. Ini berarti semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Majalah Sinar akan dimintai keterangannya oleh Polri.

Penghinaan

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolri tertanggal 13 Oktober 1994, Sukmawati Soekarnoputri, artis, penulis dan politisi yang beralamat di Jl Cempaka Putih Timur IV No 19, Jakarta Pusat, disebutkan bahwa wawancara tersebut dimuat dalam Majalah Sinar No 53 Tahun II/3 Oktober 1994. "Dalam wawancara itu Mochtar Lubis menyatakan (1) Soekarno memang terlibat dalam peristiwa G-30-S, (2) Soekarno itu bodoh dan sesat, (3) Itu dosa-dosa Soekarno kepada Republik Indonesia, (4) Apa yang dilakukan Soekarno dengan PKI itu suatu pengkhianatan besar kepada UUD RI," demikian sebagian isi laporan Sukma.

Selanjutnya dikatakan, "Hal-hal itulah yang menyebabkan saya dan keluarga Bung Karno merasa bahwa Mochtar Lubis telah melakukan penghinaan kepada Proklamator/Presiden pertama RI Dr Ir Soekarno, dan mencemarkan nama baik bapak saya Dr Ir Soekarno. Saya dan keluarga Bung Karno merasa sangat terhina dengan pernyataan penghinaan besar, dari Mochtar Lubis." Pada akhir isi suratnya, Sukmawati minta kepada Polri untuk mengusut dan menuntut Mochtar Lubis ke pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Surat dengan tembusan kepada Presiden, Wapres, Jaksa Agung dan 13 orang lainnya itu diterima langsung oleh Kapolri Banurusman. Kadispen Polri Brigjen (Pol) Drs I Ketut Ratta yang dihubungi terpisah kemarin mengatakan, kasus-kasus pencemaran nama biak/penghinaan yang berkaitan dengan masalah politik tampaknya mulai marak. "Masa dua tahun menjelang Pemilu 1997, bukan waktu yang panjang bagi politisi untuk mengangkat masalah-masalah politik ke permukaan. Polri sudah mengantisipasi adanya kasus-kasus semacam ini," kata Ratta.